MEDAN - Terdakwa pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon, Sabiran Ansar (51) divonis hakim selama satu tahun empat bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7/2017). Majelis hakim yang di Ketuai Ferri Sormin menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah memperkaya diri sendiri.

"Menjatuhi terdakwa dengan penjara selama satu tahun, empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,"ucap hakim.

Hakim menyebutkan Sabiran Ansar saat menjabat staff di bidang lalu lintas laut Adpel Belawan terbukti rangkap jabatan dengan menjadi Manajer Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, yang seharusnya itu tidak dilakukan.

Meski terdakwa sudah ditunjuk sebagai Kepala KUPP Calang, Aceh akan tetapi melanjutkan kerjanya di koperasi TKBM.Tentunya, perbuatan terdakwa jelas melanggar dan menyalahgunakan jabatan dalam mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat di Pelabuhan Belawan Medan yang secara terus menerus melakukan perbantuan kepada koperasi TKBM pelabuhan.

Terdakwa berperan dalam hal mengatur giliran jadwal pekerjaan TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap perusahaan bongkar muat, mengangkat PNS KSOP dan Syahbandar sebagai Kepala Sektor yang kedudukannya berada di bawah UUJBM, dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat guna mendukung koperasi TKBM untuk memperlancar kegiatan koperasi TKBM Upaya Karya.

Ini dibuktikan dengan sejumlah penerimaan uang oleh terdakwa semenjak menempati posisi staff pada bidang lalu lintas laut Adpel Belawan April 2007-2009 sebesar Rp54.500.000,- Kasi Fasilitas Mei 2009 hingga Desember 2014 sebesar Rp179.500.000,- dan terakhir Ka KUPP Calang Januari 2015 hingga Oktober 2016 sebesar Rp88.555.000,- . Ditambah penggelapan yang dilakukan yaitu sebesar Rp30.000.000,- sehingga total keseluruhan Rp352.555.000,-.

Untuk perbuatan terdakwa, dikenakan pasal 11 UU Tipikor.Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa untuk mengambil sikap."Apakah Penuntut Umum dan Terdakwa terima atas putusan tersebut, bila tidak ada upaya hukum lain maka putusan ini harus segera dijalankan,"perintah Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin.

Mendengar itu, baik penuntut umum maupun terdakwa bersama penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Untuk kasus ini sebelumnya, Penuntut Umum Kejari Belawan, dalam tuntutannya menuntut Sabiran selama 2 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.