JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, akan menghadiri langsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Akngket DPR yang akan dilaksanakan besok Senin (10/7/2017).

Hal ini diakuinya setelah menerima surat resmi dari DPR. "Iya saya telah menerima surat resmi dari DPR RI yang mengundang saya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Dengan Pansus Angket DPR pada hari Senin tgl 10 Juli besok jam 14.00 WIB," ujar Yusril kepada GoNews.co, melalui pesan Whatsapp, Minggu (09/7/2017) sore.

Hadirinya Yusril dalam acara RDPU tersebut kata dia, seperti tertera dalam undangan yakni memberikan "Masukan dari Pakar Hukum Tata Negara".

"Dalam TOR yang di email ke saya disebutkan bahwa saya diminta untuk menerangkan keberadaan Hak Angket DPR dala hukum tata negara kita dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK," paparnya.

"Saya juga diminta juga untuk menerangkan dimanakah kedudukan KPK itu dalam sistem ketanageraan kita. Selain itu, saya juga diminta untuk menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena saya pada tahun 2002 mewakili Pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai," tandasnya.

Dalam RDPU nanti, Yusril juga akan menerangkan berbagai hal yang menyangkut Angket KPK, berdasarkan ilmu dan pengalamannya. "Iya pada dasarnya saya sangaat menjunjung prinsip-prinsip akademik. Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR itu," terangnya.

Dirinya juga mengakui, tidak berada dalam posisi apakah ingin "memperkuat atau melemahkan KPK".

"Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga," ujarnya.

Karena keterangan yang akan ia berikan besok katanya, adalah keterangan akademis, maka keterangan itu terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja.

"Saya akan sangat menghormati pandangan akademis yang berbeda-beda. Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat hujah dan argumentasi akademisnya dibanding pandangan saya, maka saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya," tukas Yusril. ***