LABUHANBATU - Maricon Pardede, Johnson Hutahayan, Hotlan Pasaribu, korban tindakan kekerasan KSU Amelia di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, resmi melaporkan peristiwa yang dialami mereka ke Polres Labuhanbatu, dengan STPL : 956/7VII/2017/SU/RES-LBH. Sambil menangis, mereka berharap keadilan dan kepastian hukum atas perlakuan pihak KSU Amelia yang jelas sudah melanggar hak asasi manusia.

"Dan tindak pidana tentang pengrusakan dan pencurian hasil kebun kelapa sawit kami selama dua putaran (2 kali panen) hasilnya biasanya dari 10 hektare satu putaran berkisar 4 ton, kerugian sebesar Rp 120 juta," ungkap mereka, Jumat (7/7/2017).

"Kami resmi melaporkan kejadian itu dengan kerugian tiga unit rumah dirusak pakai alat berat, pencurian secara paksa hasil kebun, dan pengancaman oleh perwakilan pihak KSU," tandas mereka lagi.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Nasir Wadiansan Harahap, SH yang biasa disapa Lacin Lacin, ini sangat mengecam keras atas tindakan represif oleh pihak perusahaan terhadap penghancuran rumah warga, proses hukum wajib dijalankan, karena ini negara hukum.

Pemerintah, sambungnya, harus bertindak tegas menyelesaikan permasalahan warga dengan perusahaan. Mereka mempunyai hak hidup dan hak memiliki tempat tinggal yang di payungi UU HAM nomor 39 tahun 1999. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penindakan hukum. Kapolres harus peduli terhadap kasus ini.

"Jelas kita mengecam keras atas tindakan represif oleh Perusahaan terhadap warga," sebut Lacin pengacara Peduli Masyarakat Tertindas didampingi Ketua Gemala Amin Wahyoedi Harahap, dan Andi Khoirul Harahap.

"Ini adalah persoalan hati nurani, dimana hak mereka sudah dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan wajar mereka mendapatkan pembelaan hukum," ungkapnya.