SERDANG BEDAGAI - Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengamankan 9 pohon ganja di areal perkebunan sawit saat meringkus Agam Afrizal (29) warga Dusun 2, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Menurut sumber, tersangka Agam berhasil ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat diterima kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto kemudian dilakukan penyelidikan.
Personil Sat Narkoba Polres Sergai berhasil mengatahui tersangka Agam dalam rumah, polisi langsung melakukan penggrebekan. Hasilnya polisi menemukan 1 paket sabu diatas meja.

Hasil menggeledahan dirumah Agam, polisi menemukan ganja kering siap edar. Setelah dilakukan introgasi akhirnya Agam mengaku ganja tersebut didapatnya dari M.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata M telah kabur, namun polisi menemukan 9 pohon ganja ditanam M. Bersama barang bukti sabu dan ganja, Agam digelandang ke Mapolres Sergai.

Agam mengaku, dirinya sudah sudah setahun mengedarkan ganja dan sabu, hal itu dilakukannya karena tidak ada pekerjaan lain.

“Sudah 1 tahun aku jual sabu dan ganja,” kilah Agam.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Rasmaju Tarigan pada Koran ini, Jumat (7/7) malam mengatakan, tersangka Agam ditangkap dari rumahnya dan polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dan ganja.

“Dari pengakuan Agam kita kembangkan dan berhasil mengamankan beberapa pohon ganja milik M berhasil kabur,” terang AKP Rasmaju Tarigan.