MEDAN - Berkas milik Siwaji Raja alias Raja Kalimas, tersangka dugaan pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna akan segera diadili. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pekan depan akan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Taufik yang memastikan paling lama pekan depan akan melimpahkan berkas tersangka.

"Usai libur lebaran ini tim jaksa penuntut umum (JPU) akan memburu berkas Siwaji Raja untuk memastikan perkaranya naik ke pengadilan dan disidang," ucap Taufik, Kamis (6/7/2017).

Lebih lanjut, disebutkan Taufik, Senin ini sudah mulai aktif bekerja. Pihaknya akan percepat proses surat dakwaannya untuk segera diadili.

"Paling tidak, akhir pekan depan kita akan limpahkan kalau tidak ada halangan," kata Taufik.

Dalam kasus pembunuhan yang dialami pengusaha airsoft gun ini, selain Siwaji Raja, juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis. Tim JPU sudah melengkapi berkas tersangka tersebut dan hanya menunggu surat dakwaan Siwaji Raja yang sedang dikebut jaksa.?

Dikatakan Taufik, pihaknya memang sengaja menunggu penyelesaian surat dakwaan Siwaji Raja, sehingga nantinya bersamaan dilimpahkan ke pengadilan bersama keeempat tersangka lainnya.

"Sekarang kami memang menunggu penyelesaian Siwaji Raja agar dilimpahkan secara bersamaaan dan jadwal sidangnya pun sama," jelas Taufik.

Siwaji Raja saat ini telah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta, Medan pada Rabu, (7/6) lalu. Sewaktu dibawa menuju mobil tahanan, Siwaji Raja melontarkan pernyataannya bahwa dalam kasus ini hanya dikriminalisasi dan merasa tidak melakukan dan merencanakan pembunuhan