MEDAN - Ilmal Hakim Sembiring (24) penduduk Desa Perbulan, Komplek Puri Anom, Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu dibekuk petugas Reskrim Polsek Delitua lantaran mencuri barang-barang milik majikannya, Senin (3/7/2017) sore. Pria yang berprofesi sebagai penjaga malam ini ditangkap saat berada di rumah iparnya di Perumahan Puri Anom Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu

Informasi diperoleh, pencurian yang dilakukan Ilmal diketahui terjadi pada Jumat (23/7/2017) pagi di panglong Fajar Rimba, Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Panglong tersebut milik korban, Herman Roma Siahaan (37) warga Desa Tanjung Aman, Perumahan Graha Blok A No.143 Kecamatan Pancurbatu.

Sementara itu, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Kamis (6/7/2017) menjelaskan pada Sabtu (24/6/2017) sekira pukul 08.00 Wib, Herman membuka usaha panglong merangkap bengkel miliknya itu.

"Begitu korban akan memeriksa barang-barang miliknya, ternyata mesin dompeng, kompresor, dinamo dan meja belah kayu sudah hilang. saat itu Ilmal sudah pulang kampung. Kemudian korban melapor ke Polsek Delitua," jelas Wira.

Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka Ilmal yang kemudian berhasil diamankan. "Tersangka menjelaskan barang tersebut telah dijualnya ke usaha botot di Simpang Selayang dan ke botot dekat pantai bokek. Barang-barang tersebut berhasil kita amankan," terang Wira seraya mengatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.