LUBUKPAKAM-Direktorat Jenderal Pajak meminta maaf terkait pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak di KPP Pratama Lubuk Pakam yang dilempar oleh salah satu petugas di kantor itu.

Peristiwa pelemparan wajib pajak ini sempat direkam oleh warga yang menjadi saksi dan telah viral di media sosial.

Dalam pernyataan klarifikasi yang diunggah di halaman Facebook Direktorat Jenderal Pajak disebutkan kronologi peristiwa yang terjadi Selasa (4/7/2017).

Sekitar pukul 15.00 WIB di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Wajib Pajak dengan inisial HS mendatangi TPT untuk meminta nomor seri Faktur Pajak. Setelah sampai pada nomor antrian, Wajib Pajak dipanggil ke loket pelayanan dan dilayani oleh petugas.

Perselisihan dimulai ketika petugas meminta password untuk memproses permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Setelah menerima password, petugas segera memasukkan password tersebut ke dalam aplikasi, namun ternyata aplikasi menolak password tersebut.
Adapun menurut pengakuan Wajib Pajak, password yang diberikan sudah benar.

Kemudian, petugas memberikan solusi dan menyarankan agar Wajib Pajak mencoba langsung permohonan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut secara online.

Kesalahpahaman komunikasi pun akhirnya tidak dapat terelakkan, yang berujung kepada pertengkaran di TPT KPP Pratama Lubuk Pakam.

Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam segera menghubungi Wajib Pajak yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di hari sebelumnya. Pada pukul 12.00 WIB bertempat di Ruang Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Wajib Pajak hadir dan menceritakan kembali kejadian di TPT.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh tim dari Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Account Representative, dan petugas Seksi Pelayanan yang bersangkutan.

Setelah dilakukan mediasi, masing-masing pihak berbesar hati untuk saling memaafkan dan menganggap permasalahan ini telah selesai. Wajib Pajak pun telah menerima Nomor Seri Faktur Pajak yang dibutuhkan dan bertekad untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.