MEDAN - Antonius Iwan Nora Turnip (25) penduduk Jalan Limau Bale Pertanian No. 03, Binjai Barat, tidak berdaya ketika digelandang petugas Kepolisian Sektor Medan Sunggal dan dijebloskan ke dalam sel tahanan. Pasalnya, pria pengguran ini kedapatan petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal memiliki sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya di Jalan Binjai.

Jelas saja, petugas langsung memboyong Turnip ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK yang dikonfirmasi GoSumut, Rabu (5/7/2017) seputar hal itu membenarkannya.

"Benar. Tersangka ditangkap karena kedapatan petugas yang menggelar patroli," kata Daniel.

Disebutkannya, saat berpatroli, petugas Reskrim melihat benda yang mencurigakan menyembul dari pinggang pelaku.

"Saat diperiksa petugas, ternyata benda yang menyembul itu adalah sebilah pisau," sebut mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan.

Selanjutnya, Daniel menambahkan, tersangka berikut barang bukti berupa sebilah pisau dan Kawasaki Ninja plat BK 6315 IW langsung diboyong ke Mapolsek.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui jika pisau yang dibawanya tersebut hanya untuk bejaga.

"Pisau itu memang milik saya, buat jaga diri," akunya.

Imbas perbuatannya, Turnip dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.