MEDAN - Bandar narkoba yang selama ini menjalankan bisnisnya dari dalam Rutan Tanjung Gusta bernama Hendy (31) langsung menyatakan menerima vonis hukuman 6 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Ahmad Sayuti, Selasa (4/7/2017). "Saya menerima," katanya begitu ditanya hakim mengenai vonis yang dijatuhkan.

Dalam putusannya, Sayuti menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan untuk Hendy. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Hendy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," sebutnya.

Putusan yang dijatuhkan ini sendiri sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu.

Hendy merupakan bandar narkoba yang ditangkap atas keterlibatannya menjalankan bisnis narkoba dari rutan. Awalnya ia tertangkap mengedarkan sabu seberat 21,425 kg dan 44.849 pil sekstasi, bersama istrinya Mirawati alias Achin (33), kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun hukuman tersebut ternyata tidak membuatnya menghentikan bisnis haramnya, melainkan menjalankannya dari dalam rutan. Ia kemudian kembali ditangkap karena memiliki 5,12 gram sabu dan pil ekstasi.

Hendy merupakan jaringan yang terlibat dengan bandar narkoba lainnya yang juga beraksi dari dalam rutan Togimanalias Toge yang saat ini dipidana mati dalam kasus yang diungkap oleh BNN di Lapas Lubuk Pakam.