MEDAN - Majelis hakim sepenuhnya menyalahkan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak membawa Anthony Hutapea, terdakwa dugaan penistaan agama ke persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/7/2017). Persidangan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam Sumatera Utara (GAPAI Sumut) sempat dibuka untuk umum.

"Kita tunda karena ada kesalahan jaksa, maka persidangan tidak dapat dimulai," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik.

Sebelumnya, JPU Aisyah menjelaskan alasannya kepada majelis hakim karena ada kesalahan menghadirkan Anthony Hutapea dari Rutan Tanjunggusta.

"Terdakwa (Anthony Hutapea) lupa dibon, Majelis," ucap Aisyah.

Atas kejadian ini, persidangan pun ditunda dan tidak dapat dilanjutkan.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Anthony Hutapea pada persidangan berikutnya, Selasa (4/7/2017) besok.