MEDAN - Mazliham Hasibuan (44) warga Dusun Cempaka, Desa Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Langkat yang indekost di Jalan Pringgan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditangkap polisi usai dilaporkan telah mencuri uang pelanggannya. Informasi yang diterima, pria yang kesehariannya merupakan tukang jahit keliling tersebut melakukan pencurian uang sebesar Rp 1.857.000 milik Sri Haryati (51) warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Dusun IV, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

"Korban saat itu menjahitkan jaket yang di sakunya ada dompet berisi uang tunai milik suaminya senilai 1.857.000," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin (3/7/2017).

Akan tetapi, Daniel menjelaskan, korban menyadari dompet milik suaminya tertingal di jaket yang sedang dijahitkan tersebut saat tiba di kediamannya.

"Menyadari itu, ia langsung mendatangi sang penjahit. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui dompet suami korban tertinggal di jaket," jelasnya.

Korban yang tidak terima pernyataan pelaku langsung melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat kost Mazilham," ungkap Daniel. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dompet berisi uang milik suami korban.

"Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan," tambah mantan Kapolsek Delitua ini.