SERDANG BEDAGAI - SJ (29) warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai ditangkap aparat kepolisian atas kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap ABG sebut saja namanya Ana (12), warga Sei Rampah, Sergai. “Tersangka ditangkap massa setelah memperkosa seorang ABG di areal kebun sawit PT Scofindo, Matapao,” ujar Kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro pada koran ini, Jumat (30/6/2017) siang.

Menurut AKP Jasmoro, setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku juga membawa HP beserta uang korban dan selanjutnya tersangka mencoba kabur ke arah Perbaungan. Akan tetapi, pelaku berhasil ditangkap massa di sekitar Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.

“Tersangka berhasil ditangkap massa saat mencoba kabur dengan betor di sekitar Jalinsum Desa Sei Sijenggi,” terang Kasubag Humas.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan beberapa senjata tajam jenis pisau dan golok dari bagasi becak tersangka.

“Pisau tersebut digunakan tersangka untuk mengancam korban,” bilang AKP Jasmoro.

Atas perbuatannya tersangka jerat dengan Pasal 81 (1), (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak subsider pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat UU tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya.