MEDAN - AWSS (17) dan rekannya, LNDO (18) tidak berdaya ketika digelandang petuga Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Area. Warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) II, Kecamatan Medan Denai, tertangkap tangan saat mencuri Honda Beat Pop plat BK 5767 AFZ milik Rahmat (54) warga Jalan Selam V No. 16, Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai. Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin mengatakan, pelaku diamankan personel setelah diteriaki oleh korban yang memergokinya saat beraksi.

"Saat kejadian, korban yang tengah berada dalam rumah, melihat seorang laki-laki hendak membawa lari sepeda motornya dari dalam pekarangan rumah," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Area, Kompol M Arifin kepada GoSumut, Kamis, (29/6/2017).

Dijelaskan Arifin, korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya meneriaki pelaku.

"Nah, saat bersamaan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang tengah berpatroli di lokasi mendengar teriakan korban, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku," jelasnya.

Usai diamankan, Kapolsek menyebutkan, guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti berupa kunci letter T, Honda Beat Pop plat BK 5767 AFZ milik korban, gembok pagar, Yamaha Vega plat BK 2725 CZ milik pelaku langsung diboyong ke Mapolsek.

Sementara korban diarahkan untuk membuat laporan.

"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," sebut Arifin.