JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh staf di kementeriannya dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) agar kembali bekerja pada 3 Juli 2017. Jika tidak, sanksi tegas berupa administrasi akan menanti.

"Saya meminta eselon I beserta sesditjen/sekretaris badan agar mengingatkan seluruh staf di lingkungan Kemendagri dan BNPP bahwa tanggal 3 Juli 2017 sudah masuk kerja," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (27/6/2017).

"Absensi ditegakkan dengan memberikan catatan sanksi administrasi bagi yang membolos, kecuali sakit," tegasnya.

Nantinya, kegiatan saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran diawali dengan apel pagi. Ia akan menjadi inspektur upacara.

Kemudian dilanjutkan dengan halal bihalal serta serahterima pelaksana tugas Sekjen Kemendagri sekaligus pelepasan Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung yang memasuki masa pensiun.

Sebelumnya, Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Sayed Jafar mengancam akan mememberi sanksi tegas berupa penundaan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos kerja pada hari pertama setelah libur panjang Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Mereka sudah diberi waktu libur panjang yakni 23 Juni-3 Juli, jadi sudah cukup untuk berhari raya, sehingga mereka harus kembali bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kalender kerja," katanya seperti ditulis Antara Kotabaru, Sabtu (24/6).

Sayed berharap, Lebaran dan berkumpul dengan keluarga tidak dijadikan alasan untuk membolos tidak masuk kerja dan mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karenanya, dia akan memberikan sanksi yang tegas adalah sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat bagi PNS yang tidak turun masuk kerja.

Bupati berjanji, saat awal masuk kerja nanti pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan akan melihat absensi PNS.

Wajib masuk kerja sesuai jadwal juga diberlakukan kepada tenaga non-PNS, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, jumlah PNS di Kabupaten Kotabaru hingga saat ini berjumlah 4.631 orang sedangkan pegawai non PNS atau ASN sebanyak 1.211 orang. ***