ASAHAN - Khairul (33) Warga Jalan Kemuning No. 222 Blok 19, Lingkungan XI, Kelurahan Helvetia, Medan ini ditangkap polisi karena mencuri di rumah Mardi Handoko (25) warga Dusun VI, Desa Kebun Sei Balai, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR, 1 unit Laptop Acer, 3 unit HP berbagai merk, uang tunai Rp 1 juta dan sebuah dompet berisi STNK.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu T. Samosir melalui Kanit Reskrim Ipda Syamsul Adhar dikonfirmasi, Selasa (27/6/2017) di ruangannya, mengatakan kalau pelaku baru datang dari Medan mudik ke Asahan. Namun ternyata pelaku berniat lain. Pada saat korban Mardi hendak melaksanakan shalat Idul Fitri, pelaku masuk ke dalam rumahnya.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara menarik dinding dapur yang terbuat dari seng yang sudah lapuk. Karena kondisi rumah tidak berpenghuni, pelaku pun leluasa mengambil barang berharga.

Usai menguras harta benda Mardi, pelaku melarikan diri menuju Perawang Riau. Namun saat tiba di Kabupaten Rokan Hilir tersebut, pelaku nyasar dan berputar-putar di sekitar mesjid. Masyarakat yang curiga lalu menegur dan bertanya kepada pelaku.

Karena curiga, warga pun membawa pelaku ke Polres Rokan Hilir. Saat digeledah polisi, ternyata di dalam tas pelaku berisi barang hasil curian yang dibawanya dari Asahan. Polisi Rokan Hilir melaporkan penangkapan tersebut dan berkoordinasi dengan Polres Asahan. Pelaku pun langsung dijemput Tim Reskrim Polsek Kota.

"Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Syamsul.