MEDAN-Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Baru berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah reporter Koran Sindo Medan, Frans Marbun.

Pelaku yang merupakan resedivis tersebut diamankan di kediamannya.

Informasi diperoleh GoSumut, Selasa, (27/6/2017) menyebutkan, resedivis yang dimaksud ialah Kerik alias Kermal (51), penduduk Jalan Cinta Karya Gang. Kelapa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan resdivis tersebut. "Benar. Tersangka diamankan di kediamannya," kata Kompol Hendra.

Dijelaskannya, pencurian ini terjadi pada Senin, (8/5/2017) di kediaman Frans Marbun, Jalan Perjuangan Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia. Saat itu, Marbun yang terjaga dari tidurnya mendapati rumah dalam keadaan berantakan. "Sadar menjadi korban pemcurian, ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Baru," jelasnya.

Mantan Kapolsek Medan Helvetia ini mengungkapkan, pada peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar 8 juta rupiah karena kehilangan telepon genggam dan satu unit laptop. "Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ungkapnya.