SERDANG BEDAGAI - M Zainudin alias Jai (23) warga Jalan Tekong, Dusun 7,  Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, ditangkap personel Polsek Tanjung Beringin usai dilapori memukuli pemilik pakter tuak. Penganiayaan terhadap Jamuara Sianipar (korban_RED) terjadi di warung tuak miliknya di Gang Remaja Dua, Dusun 3, Desa Pekan Tanjung Beringin pada 27 Februari lalu sekira pukul 01.00.

Saat itu Jai meminjam mancis senter milik Sianipar, namun korban tidak memberinya sehingga memancing emosi Birong (teman pelaku yang diburon) dan merampas mancis tersebut lalu membantingnya.

Tiba-tiba terjadi percekcokan terjadi sehingga kedua pelaku nekat memukuli wajah Sianipar hingga babak belur, dan kemudian keduanya pergi.

Jai mengaku, dirinya kesal melihat korban tidak mau meminjamkan mancis sehingga dirinya nekat memukuli wajah korban.

“Masak minjam mancis aja gak dikasih, itulah membuat aku emosi dan memukulnya,” aku Jai.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Beringin AKP M Pasaribu ketika dikonfirmasi Sabtu (24/6/2017) membenarkan penangkapan terhadap Jai atas kasus pemukulan terhadap Jamuara Sianipar.

“Jai pelaku penganiyaan telah kita tangkap, sementara Birong masih dalam mengejaran,” terangnya.