TARUTUNG – Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika pada semester pertama atau sejak Januari hingga Juni 2017. “Sejak Januari hingga Juni 2017, Polres Taput telah mengungkap 24 kasus narkoba,” terang Kapolres Taput AKBP Jonius Taripar Hutabarat, di tengah agenda ‘press release’ yang digelar di Mapolres Taput, Jumat (23/6/2017).

Disebutkan, dari jumlah kasus tersebut, pihaknya menetapkan sedikitnya 29 tersangka dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 46,86 gram shabu, 866,34 gram ganja kering, serta 2,7 gram atau 6 butir pil ekstasi.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba mengancam masa depan generasi muda. Sebenarnya bukan hanya tugas polisi, namun harus diberantas dan diperangi bersama,” ujarnya, dihadapan anggota DPRD Taput, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sejumlah undangan lainnya yang sengaja hadir dalam agenda tersebut.

Dikatakan, jumlah kasus tersebut diawali dengan penangkapan atas tersangka JT, pada 13 Januari 2017 di jalan Balige, Desa Sipahutar, Silangkitang, Sipoholon, dengan temuan barang bukti shabu sebanyak 0,82 gram.

Sementara, kasus ke-24 berhasil terungkap atas tindakan penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 701,48 gram oleh tersangka AS pada 19 Juni 2017 di Desa Onan Runggu II, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara.