SERDANG BEDAGAI – Meirunsyah Gea alias Irun (30) warga Dusun 2, Gang Becek, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, ini ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Dolok Masihul. Dari penangkapkan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, 3 pipet plastik, 2 plastik transparan dan 1 dompet. Penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Dolmas AKP Sisworo seputar adanya peredaran narkoba jenis sabu dilakukan Irun.

Mendapat info tersebut Kapolsek perintahkan anggotanya menyaru sebagai pembeli. Setelah berhasil menghubungi nomor Irun, dilakukan transaksi pembelian.

Begitu terjadi kesepakatan, akhirnya Irun mau mengantarkan 3 paket sabu sesuai pesanan. Begitu akan melakukan transaksi di depan rumahnya, polisi langsung meringkusnya.

Menurut Irun, malam itu ada pesanan pembeli sabu 3 paket sehingga dirinya setuju dan akan menyerahkan sabu tersebut di depan rumahnya. Namun saat akan menyerahkan sabu, dirinya langsung ditangkap polisi.

“Aku gak tahu pesan sabu itu ternyata polisi yang nyamar sebagai pembeli,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Dolmas AKP Sisworo kepada GoSumut, Sabtu (24/6/2017) mengatakan, tersangka berhasil ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat dan kemudian dilakukan penjebakan.

“Begitu tersangka akan melakukan transaksi kita langsung meringkusnya,” papar Kapolsek.