MEDAN – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 yakni Yulius Dakhi selaku Direktur PT Bumi Nisel Cerlang dan Johanes Lukman Lukito selaku Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/6/2017) sore. Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan Hendri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah merugikan negara senilai Rp 7,89 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dari jumlah pagu anggaran Rp 17,9 miliar.

JPU Netty melanjutkan, kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 Desember 2014 s/d 22 Desember 2015. Hal tersebut sesuai dengan waktu proyek pembangunan Water Park Nias yang terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

“Kedua terdakwa disangka Pasal 2 ayat (1) subaidair Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” ujar Netty.

Sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu, terdakwa Yulius sempat mengajukan protes lantaran hanya dirinya yang dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan sejak kasus tersebut diproses di kepolisian.

Sementara terdakwa Johanes yang sempat ditahan di kepolisian lalu dilimpahkan ke kejaksaan dan sempat ditahan oleh JPU Kejatisu. Namun, pengajuan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota dikabulkan oleh Kejari Nias Selatan (Nisel). Sehingga pada saat disidangkan, saat ini Johanes tidak ditahan. Sikap majelis hakim atas protes tersebut masih dalam pertimbangan.