TARUTUNG - Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Taput) menangkap 29 tersangka dari 24 kasus narkoba pada periode Januari-Juni 2017. Barang bukti yang disita 46,86 gram sabu, 866,34 gram daun ganja dan 2,7 gram (6 butir) ekstasi. Hal itu disampaikan Kapolres Taput AKBP Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dalam konferensi pers, di Mapolres Taput, di Jalan Letnan Soeprapto, Tarutung, Jumat (23/6/2017).

Hadir juga dalam konferensi pers itu Dandim 0210/TU, Asisten I Setdakab Taput Parsaoran Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Fatimah Hutabarat, Ketua MUI Taput Samsul Pandiangan.

Pada gelar operasi pekat Sat Resnarkoba 2017, terang Jonius, pihaknya menyita 289 botol Miras berbagai jenis dari Amor Star Café di Siborongborong, Café Dom Entertaiment Siborongborong, Café Feliz Siborongborong, Café Dian Siborongborong, toko Toni Siborongborong dan toko Netty Siborongborong,

Jonius berharap agar seluruh elemen masyarakat di daerah itu secara bersama-sama bersedia membantu pihak Kepolisian dilam memberantas penyakit masyarakat.

Polres Taput akan terus melakukan berbagai program guna mencegah dan mengelimir tindak pidana kejahatan serta berbagai penyakit masyarakat.