TAPTENG-Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, diminta segera turun untuk menghentikan perambahan hutan di kawasan Pulau Mursala dan Pulau Poncan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal ini sesuai dengan temuan sejumlah tumpukan kayu dan perambah oleh masyarakat di daerah Pulau Mursala dan Pulau Poncan. Para tukang senso yang dijumpai dilokasi perambahan hutan, mengaku kalau mereka merambah karena digaji, yang menyuruh mereka sendiri adalah pengusaha kayu di daerah Sibolga-Tapteng.

Sesuai dengan temuan wartawan, ada beberapa titik yang dicurigai oleh menjadi tempat jual beli kayu hasil perambahan Hutan lindung di kawasan Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Bahkan, sesuai pengakun salah seorang warga, kayu tersebut milik salah seorang pengusaha ikan di Kota Sibolga inisial AH. Dimana kayu itu, secara langsung dikelola oleh adiknya sendiri inisial P.

Pengakuan warga, selama ini kayu tersebut ditebang dari lahan pengusaha ikan Sibolga ini dari Pulau Poncan. “Kayu itu diusahai oleh P adik dari pengusaha ikan Sibolga inisial AH. Katanya, kayu itu diambil dari lahannya di Pulau Poncan,”ungkap warga.

Lebih herannya lagi, kata warga, setiap tahunnya Dinas kehutanan Tapteng menganggarkan biaya untuk melakukan perawatan hutan. Seperti program rehabilitasi hutan dan lahan sebesar Rp.2.646.459.000 meliputi, rehabilitas hutan dan lahan sebesar Rp.745.000.000, penunjang kegiatan DAK sebesar RP.64.433.500. pengadaan sarana dan prasarana pengamanan hutan sebesar Rp.227.000.000.

Pengadaan sarana dan prasarana penyuluh kehutanan sebesar Rp.75.537.000, rehabilitasi hutan dan lahan (luncuran DAK + Sharing TA. 2013) sebesar Rp.647.000.000, pembuatan sumber bibit (luncuran DAK + Sharing TA. 2012) sebesar Rp.268.538.750, pengadaan sarana dan prasarana pengamanan hutan (luncuran DAK + Sharing TA.2012 sebesar Rp.134.050.000), sosialisasi peraturan perundang undangan bidang kehutanan sebesar Rp.95.000.000, pembuatan sumur resapan dan lubang biofori sebesar Rp.320.000.000 dan rehabilitasi hutan dan lahan (kekurangan Pembayaran TA.2014).