ASAHAN - Dayan Royan Sitorus alias Dayan (38) warga jalan Ir H Juanda No. 102 Kisaran Timur, ditangkap polisi. Sebelum digelandang petugas, residivis kasus pencurian sarang burung walet ini ditembak unit Jahtanras Polres Asahan, Jumat (23/6/2017) pagi, di sekitar jalinsum Kota Tebing Tinggi. Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara S.IK melalui Kanit Jahtanras Ipda Khomaini dikonfirmasi di Mapolres Asahan menjelaskan kalau pelaku ini sering kali mencuri burung walet dan sudah sangat meresahkan. Informasinya, pelaku selalu bertiga bersama Andi dan Ewin (buron) bila melakukan aksinya.

“Terakhir pelaku bulan Mei sudah beraksi, saat itulah kita dapat laporan dan langsung melakukan lidik. Sebelum Dayan ditangkap, kita menangkap rekannya, Andi Sahputra Siburuan mencuri di sekitar pajak bakti. Sedangkan Ewin berhasil melarikan diri,” katanya.

Atas penangkapan Andi inilah, polisi mendapat informasi Dayan sebagai otak pencurian itu.

“Si Andi sudah kita tangkap kemaren, dari dialah kita tahu siapa aja pelakunya. Kalo si Ewin masih DPO. Si Dayan sama Ewin masuk ke dalam kios, si andi jaga di luar,” ungkap Khomaini.

Diakui Khomaini lagi, proses penangkapan Dayan sempat diwarnai kejar-kejaran. Saat akan diringkus, usai turun dari sebuah Taxi, jenis minibus Avanza warna hitam, Dayan mencoba kabur dari sergapan tim yang dipimpinnya.

“Kita ada dapat info tadi pagi, kalau pelaku akan melintas di Kota Tebing naik taxi jenis minibus Avanza warna hitam dari arah kota kisaran menuju medan. Kita langsung bagi dua tim dan buntuti minibus itu. Pas di tebing minibus berhenti mau nurunkan pelaku, kita langsung sergap, tapi pelaku rupanya sudah tahu dan coba kabur. Langsung kita berikan tembakan terarah ke betis kaki kanan pelaku,” terangnya.

Dari hasil interogasi polisi kalau pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian sarang burung walet di inti Kota Kisaran.

“Pelaku ini terakhir nyuri walet di Jalan Sisingamangaraja. Dia baru keluar penjara. Sebelumnya sudah 4 kali keluar masuk penjara, 3 kali curi walet dan sekali karna narkoba. Kita kenakkan pasal 363 (1) ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar  Khomaini.