LABUHANBATU - Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan JP alias Doli (40) warga Dusun Kuala Meurisi, Desa Keutapang, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya sekaitan kepemilikan 20 kilogram daun ganja kering, Senin (19/6/2017) lalu sekira pukul 07.30. “Dia diamankan bersama rekannya di jalan WR Supratman, Rantauprapat,” demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba, AKP Jamakita Purba saat menggelar paparan, Jumat (23/6/2017).

Diterangkan, Doli saat diamankan disebuah gudang tersebut, ketika sedang bersama rekannya Us (41) warga Jalan Mujahir No.94 B Belawan, Kelurahan Belawan Bahagia, Medan Belawan.

Penangkapan kedua tersangka dan barang bukti itu, berawal dari tertangkapnya HAH alias Ongot (35) warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Berdasarkan informasi awal, kita amankan HAH memiliki daun ganja kering seberat 5 kilogram yang disimpannya di dalam kotak bekas dispenser. Lalu, setelah dikembangkan, kembali kita amankan Doli dan Us,” ujar Kapolres Labuhanbatu. 

Saat ini, lanjut Kasat Narkoba, AKP Jamakita Purba, ketiga tersangka beserta barangbukti tengah diamankan guna penindakan selanjutnya.

“Kita tetap komit untuk memerangi narkoba,” paparnya.