MEDAN - Sebanyak ‎8.019 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1438 H dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. 66 orang diantaranya langsung menerima remisi bebas pada 1 Syawal nanti. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara‎, Josua Ginting mengatakan total pengajuan Lapas dan Rutan sebanyak 38 Unit Pelayanan Terpadu di Sumatera Utara.

“Jadinya, dari 8.019 mendapatkan remisi khusus 1, sebanyak 7.953‎ wargabinaan. Sedangkan, menerima remisi khusus 2 atau langsung bebas sebanyak 66 orang,” ujar Josua Ginting, Kamis (22/6/2017).

Diutarakannya seluruh warga binaan yang memperoleh remisi keagamaan itu, yang terdiri kasus pidana umum dan pidana khusus.

“Untuk pemotongan masa tahan remisi khusus 1, totalnya dari 15 hari mencapai 30 hari,” tutur Josua.

‎Dia menuturkan seluruh pengajuan remisi itu, sudah disampaikan kembali ke masing-masing Lapas dan Rutan di Sumatera Utara, bagi wargabinanya yang memperoleh remisi lebaran tahun ini.

‎”Untuk menyampaikan SK (Surat keterangan) remisi akan disampaikan dimasing-masing Lapas dan Rutan, yang digelar tepat pada hari Idul Fitri, Minggu, 25 Juni 2017, nanti. SK akan disampaikan langsung oleh masing-masing Kalapas dan Karutan,” kata Josua.