SUKA MAKMUE - Kepolisian Resort Nagan Raya dipimpin Kapolres AKBP Mirwazi menyita puluhan bungkus mi bermerk luar negeri di salah satu swalayan. Pasalnya, mi tersebut diduga mengandung fragmen DNA dari babi, Rabu (21/6/2017) pagi.

Saat diamankan, mi yang sudah diintruksikan BPOM RI untuk dicabut dari pemasaran tersebut masih terpajang rapi di rak bagian makanan jenis mi di salah satu swalayan di kawasan Simpang Peut, Kacamatan Kuala, Nagan Raya, Aceh.

Bukan hanya itu saja, mi jenis Samyang asal Korea itu juga tidak memiliki label halal pada kemasan maupun tulisan Indonesia-nya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, operasi itu dilakukan dikarenakan banyaknya laporan masyarakat dengan masih dijual bebas mi yang diduga mengandung babi tersebut.

"Pada pemeriksaan kali ini, kita mendapati sebanyak tiga dus mi kemasan plastik serta kemasan cup.Dua dus pertama kita temukan masih terpajang bebas di rak makanan," ungkapnya.

Lanjut AKPB Mirwazi, untuk tindakan selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat. Sementara ketiga kardus yang berisi mi Samyang tersebut saat ini sudah diamankan ke Mapolres Nagan Raya.