MEDAN - KPU Sumut resmi memberhentikan Edi Susilo sebagai anggota KPU Serdangbedagai (Sergai) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Anggota KPU Sumut Yulhasni mengakui pihaknya telah menerima salinan putusan pemberhentian Edi dari DKPP. Sehingga harus dilakukan eksekusi atas putusan tersebut.

"Kami sudah terima putusannya dari DKPP, maka langsung dikeluarkan SK pemberhentian Edi Susilo," kata Yulhasni, Rabu (21/6/2017).

Menurutnya, KPU Sumut telah lebih dulu menerbitkan SK peringatan keras terhadap Ketua dan Anggota KPU Sergai yang juga dijatuhi sanksi oleh DKPP dalam perkara yang sama yakni M Sofian dan Badrun, termasuk SK penurunan jabatan Sofian dari Ketua KPU Sergai. "Untuk penentuan ketua baru, itu pleno mereka," terangnya.

Sementara untuk Suriadi, SK Pemberhentian Suriadi sebagai sekretaris akan diterbitkan oleh Sekjen KPU RI. Setelah terbitnya SK Sekjen, maka KPU Sergai akan kembali meminta nama calon Sekretaris ke Pemkab Sergai untuk menggantikan Suriadi yang diberhentikan bersama dengan Edi Susilo.

Edi Susilo sendiri mengaku akan menempuh upaya hukum atas putusan DKPP tersebut. Meski KPU Sumut telah menerbitkan SK pemberhentiannya, dia optimis putusan itu bisa dimentahkan oleh PTUN.

"Saya akan gugat ke pengadilan. Menurut saya putusan ini tidak adil. Saya sebagai pelapor, malah saya yang dipecat," kata Edi.

Edi mengatakan, putusan tersebut terkesan sewenang-wenang dan sangat tidak adil. Seharusnya, dia sebagai pelapor mendapat reward, bukan malah dipecat. "Saya laporkan ada suap menyuap di lembaga saya bekerja, tapi bisa-bisanya saya yang dipecat. Ini putusan yang sangat aneh, saya tidak terima putusan ini," pungkasnya.