TANJUNGBALAI-Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perairan Kula Bagan Asahan, Kec. Tanjungbalai, Kab. Asahan, Satuan Polisi Air Polisi Resor (Sat Polair Polres) Tanjungbalai berhasil mengamankan sebuah kapal KM Marusaha yang dinakhodai Sarma Hutasoit, warga Tanjungbalai beserta empat ABK, membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang tidak dipelabuihan ditentukan.

"Benar bang, saat patroli melaksanakn patroli kemanan laut, personil mendapat laporan masyarakat yang mengatakan akan masuk sebuah kapal membawa TKI illegel dari negeri jiran Malaysia menuju Tanjungbalai, hingga dilakukan penjagaan," terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri setyadi Artono SH SIK MH melalui Kasat Polair AKP Ario Tuhu Putranto SIK.

Dikatakannya, saat berada dikuala Bagan Asahan, personil yang melakukan Patroli rutinitas, melihat sebuah kapal berbendera Indonesia, selanjutnya mendekati kapal tersebut dengan terukur, alhasil, puluhan orang dibawah Dek kapal ditemukan dan kapal selanjutnya digiring ke Markas dilakukan pendataan, pemeriksaan badan dan barang bawaan serta diberikan bimbingan, agar tidak menaiki jasa yang tidak jelas, Ujarnya.

Sedangkan kapten nakhoda kapal bernama Sarma Hutasoit, warga Tanjungbalai beserta empat ABK nya dilakukan pemeriksaan intensif dan bila bersalah akan dikenakan pasal 323 dari Undang Undang No 17 tahun 2008 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan ancaman lima Tahun.

"TKI Illegal 33 orang Pria dan 1 wanita, akan diserahkan ke Imigrasi Tanjungbalai Asahan," Pungkasnya menutup.

Terpisah, seorang TKI bernama Ibrahim mengaku telah bekerja dikebun selama dua tahun di Malaysia dan akan pulang ke Riau, karena paspor mati maka menaiki kapal tongkang dengan ongkos 700 ringgit atau sekitar Rp 2,1 juta ditambah uang keamanan sebesar Rp 300 ribu, hingga berjumlah Rp.2,4 juta.

"Kami pertama ngasi ongkos 700 Ringgit setelah mau berangkat diminta lagi 100 ringgit jadi total ongkos keseluruhan sebesar 800 Ringgit atau sekitar Rp.2.400.000," ujarnya mengakhiri.