MEDAN - Pencemaran lingkungan di Kota Medan sudah mencapai taraf yang mengkhawatirkan. Kota Medan berada di posisi keempat sebagai kota paling berpolusi di dunia. Hal itu tertuang dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Izin Lingkungan yang disampaikan Walikota Medan Dzulmi Eldin pada paripurna DPRD Medan, Senin (19/6/2017) kemarin.

Dalam NA disebutkan, berdasarkan hasil penelitian Badan Perlindungan Lingkungan Hidup Amerika terhadap sejumlah kota di Dunia, Kota Medan ditetapkan di peringkat keempat paling berpolusi setelah Ludhiana (India), Lanzhou (Tiongkok) dan Mexicali (Mexiko).

Penelitian berlangsung sejak Agustus-September 2014 dengan menggunakan metode pengukuran tingkat kualitas udara (AQI). Hasilnya penelitian mengungkapkan, tingkat polusi udara di Medan berada di angka 110 mocron diameter. Pencemaran udara di atas 100 micron diameter dianggap membayakan paru-paru.

Penyebeb utama dari pengendara kendaraan bermotor, gas buangan dari asap insustri ingga asap pembakaran sapah, kebakaran hutan dan lainya. Polusi udara di Medan tidak diimbangi dengan memperbanyak ruang terbuka hijau untuk memenuhi kebutuhan udara segar masyarakat.

Tingginya polusi udara di Medan menjadi satu faktor usulan pembentukan Perda tentang Izin Lingkungan. Selain itu, Sungai Deli dan Sungai Berlawan yang merupakan sumber air di Medan saat ini berstatus tercemar. Tercemar akibat eksploitasi Daerah Pinggiran Sungai (DAS) yang tak terkendali.