MEDAN - Nekat mencuri kipas angin di Masjid Raya Al-Mashun, DH (29) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenangan, Medan, dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota. Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah menjelaskan, diamankannya pelaku bermula dari laporan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Raya Al-Mahsun yang sudah kehilangan 4 unit kipas angin. Dari keterangan saksi, pelaku pernah membawa 2 unit kipas angin.

"Saat saksi menanyakan pada pelaku dari mana kipas angin itu, pelaku hanya menjawab kipas angin itu akan dijualnya. Saksi yang curiga langsung melaporkan kejadian ini ke BKM yang diteruskan ke Polsek Medan Kota," ujar Martuasah, Senin (19/6/2017).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, segera meringkus pelaku. Dari hasil interogasi, benar DH sudah mencuri kipas angin di Masjid Raya Medan.

"Kipas angin itu ia jual seharga Rp 25 ribu per unit. Satu unit ia jual pada rekannya, AJ dan 3 unit lainnya dijual pada AR yang merupakan abang kandung pelaku," tambah Martuasah.

Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para penadah barang curian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.