LUBUK PAKAM - Terus gencar berantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang berhasil menangkap bandar narkoba yang menjual sabu-sabu untuk warga Kecamatan Lubuk Pakam. Pelaku yang berinisial MS alias DON (56), ditangkap petugas dari kediamannya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Lubuk Pakam I–II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa tiga paket shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat bruto ± 2,89 gram dibalut kertas coklat dan kertas timah rokok dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

“Penagkapan DON oleh personil Sat Narkoba Polres Deliserdang Unit I berkat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan, menjual dan menggunakan narkotika jenis sabu,” terang Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnaen, Senin (19/6/2017).

Ditambahkan Kasat Narkoba, pelaku ditangkap di belakang rumah. Ketika dilakukan penangkapan tersangka melarikan diri dan ketika itu tersangka sempat membuang barang bukti serta berhasil dilakukan penangkapan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Deliserdang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.