MEDAN - Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut diharapkan berjalan maksimal dan mendapat dukungan masyarakat. Sebab peran masyaràkat sangat penting untuk terlaksananya Perda. Seperti larangan merokok di dalam angkutan kota/umum (angkot) wajib melarang penumpang bila merokok. Menurut Duma ke depan kiranya dapat terlaksana dengan baik.

Harapan ini disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung (Partai Gerindra) saat menggelar sosialisasi Perda KTR di Jl Beringin II No 77 kel Helvetia Kec Medan Helvetia. Sosialisasi ini dihadiri tokoh masyarakat, pemuda dan ratusan masyarakat. Hadir nara sumber dari akademisi Juliandi Siregar Spd.

"Masyarakat harus mendukung Perda karena tujuannya menciptakan kesadaran untuk hidup sehat," ujar Dame Duma Sari.

Adapun Perda No 3 Tahun 2014 yang disosialisasikan terdiri dari XVI Bab dan 47 Pasal. Seperti pasal 27 disebutkan pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.

Sedangkan dalam pasal 7 KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Untuk menguatkan Perda tersebut, bagi yang melanggar Perda diberikan sanksi ketentuan pidana diatur Pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu.