MEDAN-Penyidik Pidana Khusus Kejakaaan Negeri (Kejari) Medan tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan dana BOS SMAN 8 Medan tahun anggaran 2014-2015 senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar.

Informasi yang dihimpun laporan kasus ini sudah berada di ruang Pidsus Kejari Medan dan telah diterima sejak awal tahun lalu.

Namun progres penyelidikannya belum bisa dilanjutkan karena proses perhitungan untuk menemukan kerugian negara tengah diaudit. Untuk audit kerugian negara, Kejari Medan berkoordinasi dengan inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

"Sudah diterima laporannya awal tahun lalu, namun tidak terlalu memfokuskan penyelidikannya. Memang hasilnya sudah saya minta ke inspektorat dan BPKP, berapa, sih, biayanya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Haris Hasbullah, Sabtu (17/6).
Menurut Haris, sebelum kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, upaya memaksa oknum di SMAN 8 untuk mengembalikan kerugian negara masih dapat keringanan dari penyidik. Ia tak mau jika nantinya penyelidikan ini menelan banyak biaya.

"Jika hasilnya sudah keluar, kami minta supaya pihak sekolah mengembalikan kerugian negara. Jangan nanti lebih besar biaya penyidikannya. Jangan sampai naik ke tahap penyidikan. Kalau ada keinginan mau menyelesaikan, ya silakan saja," jelas Haris.

Jika hasil audit telah rampung dan pihak SMAN 8 tak juga mengembalikan kerugian negara, tim penyidik tak segan-segan memberi tindakan tegas. Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Sudirman dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Permasalahannya kalau sudah keluar misalnya, berapa nilai kerugian yang ditimbulkan kepala sekolah yang bersangkutan, kemudian tidak ditindaklanjuti, itu baru menjadi permasalahan," kata Haris.

Ia menambahkan, untuk sejauh ini tim penyidik Kejari Medan belum mau memberikan penjelasan mengenai adanya temuan dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN 8 Medan sebelum audit kerugian negaranya lebih dahulu rampung.

"Belum bisa saya beri penjelasan lebih dalam lagi karena masih penyelidikan. Nanti kalau hasilnya sudah keluar dan pihak sekolah tetap tidak mau mengembalikan kerugiannya, maka perlu ditindak secara tegas," pungkasnya.