MEDAN - Patima alias Darma (41) penduduk Jalan Pinang Baris Gang Wakaf, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Polsek Sunggal. Sebab, ia nekat masuk ke rumah Jubaidah (21) yang merupakan tetangganya dan mencuri perhiasan emas milik jirannya tersebut. 

"Jadi, pelaku masuk sewaktu rumah korban dalam keadaan kosong saat ditinggal bekerja," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daneil Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono ketika dikonfimasi GoSumut, Minggu (18/6/2017).

Pada mulanya korban tidak mengetahui kediamannya telah dibobol maling. Namun saat akan menjual perhiasaannya, barulah korban mengetahui rumahnya telah dimasuki pencuri.

Sadar telah menjadi korban pencurian, Jubaidah akhirnya melaporkan persitiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Patima.

Sementara itu, Patima sendiri tidak bersedia menjawab pertanyaan seputar aksi nekatnya itu. Namun perhiasan korban telah dijual olehnya. Karena, ketika ditangkap, barang hasil kejahatannya tidak berada di tangannya. 

Imbas perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara.