MEDAN - Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara mengungkap praktik pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Medan dalam proses pengujian kendaraan bermotor di daerah itu. Kepala bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Sabtu (17/6/2017) mengatakan dalam pengungkapan pada Jumat (16/6/2017) itu, pihak kepolisian menangkap empat oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Empat oknum yang ditahan tersebut adalah IF (47), YP (43), YA (27), dan MIP (26) diciduk dari Kantor Dishub Kota Medan di Jalan Pinang Baris.

Ia menjelaskan pengungkapan praktik pungutan luar (pungli) itu berawal informasi yang diterima tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengenai pungutan dalam pengurusan speksi kendaraan bermotor.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di kantor Dishub Kota Medan Sub Pinang Baris.

Setelah mendapatkan bukti, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut segera melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dilanjutkan dengan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukam uang tunai Rp1,74 juta, empat buah buku speksi, dan 20 buku speksi yang sudah siap dikerjakan secara ilegal yang disita sebagai barang bukti.

Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk pengembangan kasus pungli tersebut.