MEDAN - Yogi Darmadi (24) dan rekannya, Putra Pratama (21) harus berlebaran di dalam sel pengap Kepolisian Sektor Sunggal. Kedua buruh bangunan yang berdomisili di Jalan Binjai KM 13,8/Jalan Pasar Kecil, Dusun XII Pondok Miri, Desa Seisemayang, Sunggal, Deliserdang ini ditangkap usai mencuri Yamaha Zupiter Z milik Darma Risaldi (20) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Perumnas Multazam Desa Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang. 

"Korban saat itu memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya dalam keadaan terkunci. Namun ketika hendak memasukkannya, sepeda motor tersebut sudah raib," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono ketika dikonfirmasi GoSumut, Sabtu (17/6/2017). 

Korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal.

"Kemudian petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku dari kediamannya," terang mantan Kapolsek Delitua ini. 

Selain itu, Daniel menambahkan, pihaknya tengah memburu satu orang penadah barang hasil kejahatan tersangka berinisial T.

Sementara itu, pelaku sendiri mengakui telah mencuri sepada motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah.