SERDANG BEDAGAI - Mulia Davinchi Butar Butar (35) warga Gang Tempe, Desa Cintaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap Polsek Pantai Cermin setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang anggota koperasi simpan pinjam. Penangkapan Butar-butar atas laporan dari Yuliani ke Polsek Pantai Cermin dengan Nomor LP/39/VI/2017/SU/Res Sergai/Sek Cermin tanggal 8 Juni 2017 dalam perkara Penipuan dan atau penggelapan.

Butar butar berhasil diamankan Polsek Perbaungan setelah anggota Simpan Pinjam Uang Melalui Kelompok Usaha Bersama Simpan Pinjam Atsir (KUBE SP ATSIR) yang dikelolanya memerogoki Butar-butar berada di Perbaungan.

Setelah diamankan, akhirnya tersangka diserahkan ke kepolsek Pantai Cermin untuk diproses secara hukum atas kasus penggelapan dan penipuan dilakukannya terhadap ratusan anggota Simpan Pinjam Atsir (KUBE SP ATSIR).

Yuliani mengatakan, awalnya usaha dibentuk sejak 26 Juni 2016 mempunyai anggota 600 orang berkantor di Desa Terjun, Kecamatan Pantai Cermin. Dalam perjanjianya Anggota mempunyai kewajiban menabung Rp 1000, setiap harinya, dan menabung sukarela minimal Rp 4000.

“Tabungan beserta keuntungan akan di kembalikan pada 7 Ramadhan 2017 namun setelah jatuh tempo Butar butar bukanya mengembalikan uang dan membagikan keuntungan uang anggotanya justru menghilang,” terangnya.

Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Jumat (16/6/2017) berharap, masyarakat untuk tidak terlalu percaya terhadap Perusahaan, ataupun Badan usaha yang mengiming imingkan suatu Pekerjaan atau pembangian hasil diluar ketentuan dari bank pemerintah atau bank swasta, apalagi tidak mempunyai izin.

“Ujung ujungnya akan merugikan masyarakat itu sendiri,” bilang Kapolres.