ASAHAN - Barang bukti narkoba jenis sabu 50,84 gram yang telah memiliki ketetapan hukum dari 24 perkara dan puluhan botol miras serta sejumlah mesin jackpot dimusnahkan, Jumat (16/6/2017) di Kampung Tengah, Jalan Sei Silo, Kelurahan Tebing, Kisaran. Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang saat menghadiri kegiatan tersebut meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk benar-benar berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di Asahan. Pasalnya, hingga kini penyalahgunaan narkoba tetap tinggi.

"Mari kita semua betul-betul dan serius berkomitmen berantas narkoba, jangan ditutup-tutupi bila ada di antara kita atau keluarga terlibat narkoba. Agar bisa dilakukan rehabilitasi," kata Taufan.

Taufan berharap deklarasi perang terhadap narkoba ini jangan hanya slogan. Menurutnya, di lokasi yang sama pernah dilakukan deklarasi perang terhadap narkoba. Namun persentase kejahatan dan penyalahgunaan narkoba hingga kini tidak menurun.

"Kita berharap di bulan Ramadan ini doa kita untuk memberantas narkoba bisa dikabulkan," ucap Taufan.

Kapolres Asahan AKBP Kobul yarin Ritonga menjelaskan, deklarasi bersama tersebut bertujuan untuk sama-sama berkomitmen meniadakan segala bentuk jenis peredaran narkoba di Asahan.

Dan untuk tahap awal dilakukan di 3 kelurahan. Ke depan akan dilanjuti di seluruh daerah di Kabupaten Asahan.

"Mari kita nyatakan perang dengan narkoba dimulai dari diri kita sendiri. Dan mudah-mudahan deklarasi ini diharapkan bisa membuat bersih Asahan dari narkoba," ajak Kobul.