TAPTENG-Polsek Pandan resort Tapanuli Tengah amankan seorang pria pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dari kediamannya di Pasar Tukka, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Pandan, AKP Parohon Tambunan, mengatakan Pria pelaku KDRT yang diamankan pihak kepolisian, bernama Ferianus Mendrofa (40) yang juga warga pasar Tukka.

Dijelaskannya, Ferianus Mendrofa dilaporkan Darliani Zai (33) selaku istri pelaku. Karena telah melakukan penganiayaan dengan memukul wajah istrinya hingga mengalami memar.

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/6/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB lalu.“keterangan korban Darliani Zai dalam BAP. malam itu pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk, pelaku langsung bertanya kepada istrinya (korban-red) keberadaan Handphone miliknya, sewaktu digunakannya HP ini ternyata pulsa tidak ada, cekcok lah dengan korban, dan pelaku langsung menarik kepala korban dan memukul kepala korban,” jelas Kapolsek Pandan, Parohon Tambunan didampingi Kanit Reskrim, H Gurning kepada wartawan.

Setelah itu, kata Kapolsek, korban langsung masuk ke kamarnya, tapi di ikuti pelaku lagi dan kembali manampar wajah korban dan mengusir korban dari rumahnya. Dengan kejadian itu, Korban Darliani Zai melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan, Selasa (6/6/2017).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian Polsek Pandan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi.“Setelah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya, Kamis (8/6/2017) tanpa ada perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga, dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.

Menindak lanjuti kasus KDRT di Kabupaten khususnya wilayah hukum Polsek Pandan, Kapolsek Pandan menghimbau masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin tanpa langsung melakukan kekerasan terhadap pasangan maupun terhadap anak.