MEDAN - Berkas tahap pertama milik Bangun Prima Eka Persada dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan‎, sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pekan lalu. Bangun Prima adalah tersangka kasus ‎penodaan agama dengan ‎menghina terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook pribadinya. Atas perbuatannya, terrsangka yang merupakan mahasiswa pecatan dari Universitas Medan (Unimed) itu, kini mendeka didalam penjara.

"Berkas tahap pertamnya sudah kita terima dari Polisi, Kamis (8/6) kemarin,"‎ sebut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik, Kamis (15/8/2017).

Setelah menerima berkas tahap pertama, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan penelitian berkas perkara tersebut. Namun, penelitian berkas itu, belum ada kesimpulan lengkap atau tidak.

"Belum lah, masih dilakukan penelitian. Kalau ada kekurangan materi penyidikan akan diberikan secara administrasi kepada pihak kepolisian. Untuk saat ini belum bisa menyimpulkan lengkap atau tidak," tutur Taufik.

Begitu juga, Kejari Medan sudah menunjuk sejumlah jaksa menjadi tim JPU untuk mengadili mantan mahasiswa semester II Fakultas Teknik Unimed‎.

"Sudah dibentuk tim JPUnya, ditangani oleh Sindu dan Aisyah untuk kasus ini," ucap Taufik.

Dalam kasus penistaan agama dilakukan Bangun Prima Eka Persada ini, Taufik tidak bisa berkomentar banyak‎. Karena, masih sebatas berkas tahap pertama."Kalau perkembangan terbaru, pasti kita akan informasikan," tandasnya.

Pada kasus penodaan agama itu, Bangun Prima Eka Persada menghina terhadap Nabi Muhammad SAW yang diposting dalam akun Facebook pribadinya. Setelah memosting itu, akun tersangka tidak bisa diakses lagi.

Beberapa jam kemudian, personil kepolisian dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, langsung melakukan penyidikan atas laporan masyarakat. Selanjutnya, menciduk Bangun Prima Eka Persada di sebuah kos, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu.
Usai diamankan, tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kemudian, Bangun Prima Eka Persada langsung dicebloskan kedalam sel penjara milik rumah tahanan polisi (RTP) milik Polrestabes Medan.

Tersiar kabar, bahwa pelaku penistaan agama itu adalah mahasiswa Unimed. Pada hari itu juga, pihak rekrotan Unimed langsung mengambil sikap tegas‎ dengan memecat atau mendrop Out Bangun Prima Eka Persada sebagai mahasiswa semester II di Fakultas Teknik Unimed.