MEDAN-Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi segera membayar gaji puluhan petugas kebersihan (cleaning service) karena melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penunggakan pembayaran gaji yang merupakan hak pekerja itu juga tindakan cerminan ketidakmampuan pimpinannya dalam mengayomi rakyat kecil.

Hal itu diungkapkan anggota DPRD Sumut, Dapil Medan HM Nezar Djoeli di Medan menanggapi tidak dibayarkannya gaji puluhan petugas kebersihan RS Pirngadi sejak Maret 2017.

Ia mengaku prihatin atas peristiwa tersebut, seharusnya Bulan Ramadhan menjadi berkah untuk semua lapisan masyarakat baik petugas kebersihan maupun pejabat negara.

"Sudah tidak ada lagi rasa peduli terhadap nasib rakyat kecil sehingga sampai tiga bulan tidak terima gaji dan sebagainya. Seharusnya RS Pirngadi yang menjadi kebanggaan masyarakat Medan dapat menganggarkan anggaran kebersihan di RS itu melalui APBD Kota," ujarnya.

Diketahui, 87 petugas kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan mogok kerja, Senin (12/6). Sebab, sudah empat bulan gaji mereka tak dibayarkan pihak rumah sakit.

Mereka tidak mengetahui penyebab tidak dibayarkannya gaji tersebut sebab pihak manajemen RS tidak pernah memberikan keterangan yang jelas.

Nezar Djoeli mempertanyakan kepedulian oknum yang bertanggungjawab dalam hal tersebut sebab tidak memberikan gaji merupakan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan. RS Pirngadi tidak bisa mengharapkan kebersihan jika tidak ada umpan balik dari tenaga kebersihan.

"Ke mana Dinas Kesehatan dan dan aparat pemerintah dalam hal ini? Saya melalui media mengimbau kepada kolega-kolega saya yang berada di DPRD Medan maupun Provinsi agar mengawasi penganggaran yang sifatnya bersentuhan langsung dengan rakyat agar rakyat tidak merasakan penzaliman yang lebih besar lagi di hari yang akan datang," ungkapnya.

Ia menegaskan, wakil rakyat jangan hanya sibuk pada saat akan pemilihan untuk mengambil simpati rakyat tanpa menjalankan amanah. Rakyat harus memanfaatkan efek dari pembangunan akibat kinerja DPRD selaku pengawas jalannya pemerintahan.

Kewenangan RS Pirngadi di bawah kewenangan Kota Medan, apabila tidak mampu silakan serahkan kepada provinsi untuk pengelolaannya," tegasnya.

Anggota Fraksi NasDem itu menegaskan, Pemerintah Kota Medan agar lebih memperhatikan nasib rakyat kecil serta tidak saling tuding terhadap kewenangan dan mencari solusi atas permasalahan yang menimpa para petugas kebersihan di RS tersebut.