LANGKAT - Aparat kepolisian dari Polres Langkat kembali mengamankan seorang pria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas dari Langkat menuju Medan, Kamis (15/06/2017). Tak tanggung-tanggung mereka berhasil menangkap Ahadi, warga Jalan Sosro Kelurahan Bantan, Medan Tembung, saat membawa lima kilogram sabu dan 2000 pil ekstasi.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan melihat seseorang yang membawa narkoba dari Aceh menaiki bis.

Kemudian pihak kepolisian melakukan razia dan mendapati seorang peria yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Arianto, yang memimpin paparan narkoba di halaman depan Polres Langkat, mengungkapkan bahwa ini pengungkapan narkoba adalah perintah langsung oleh Kapolri untuk meningkatkan keamanan.

"Ini sudah perintah langsung oleh Kapolri agar seluruh jajaran kepolisian dapat meningkatkan kinerja, agar menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin mengatakan bahwa tersangka akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pelaku dikenakan pasal 115 subsidi 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.