SIANTAR-Satresnarkoba Polres siantar menangkap dua orang yakni Johan (30) warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan Hambala Sari Dewanto (29) warga Jalan Anjagsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Pasalnya, kedua tersangka ditangkap karena telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tanah Jawa, No 14, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

"Dari tangan tersangka polisi menyita narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 klip plastik seberat 0,50 gram. Tersangka berhasil ditangkap saat berdiri didepan rumah dengan membawa satu plastik warna hitam yang sengaja dibuang oleh tersangka". Ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi.

Penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan, pengamatan, hingga menangkap kedua tersangka.

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,50 gram,1 buah plastik klip bekas sabu, 1 buah mancis,1 buah sendok pipet,1 buah bong, 1 buah kaca pirex bekas dibakar, 1 buah plastik hitam.

Akibat tindakan kedua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, mereka berdua pun di jerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang-undang No.35 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.