MEDAN - Personel Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek sebuah pabrik di Jalan Metal Perumahan Cemara Residence No 14 Medan. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 15.415 kemasan pangan berupa bahan tambahan pangan tanpa izin edar atau senilai Rp 200 juta. "Dari penggerebekan, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial KD dan delapan jenis produk dengan jumlah 15.415 kemasan pangan berupa bahan tambahan pangan yang tidak memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan, Rabu (14/6/2017).

Sacramento mengatakan, penggerebekan berawal saat BBPOM Medan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pabrik yang diduga mengedarkan produk makanan tanpa izin edar. Tim BBPOM Medan lantas melakukan penelusuran dan mendatangi lokasi pada Selasa (14/6/2017) sore.

"Pabrik itu kita datangi. Ketika sampai ke lokasi, ternyata pemilik tidak koperatif. Dia tidak mau membuka sarana tempat di mana produk ilegal itu berada. Malah kita menunggu sampai berjam-jam hingga malam. Pemilik juga sampai memanggil preman untuk menghadang kita," ucapnya.

Mendapat penolakan, kata Sacramento, BBPOM Medan bekerjasama dengan Polda Sumut. Akhirnya sarana tempat barang ilegal itu berhasil dibuka. BBPOM Medan langsung mengamankan produk barang-barang tersebut agar tidak beredar ke masyarakat luas.

"Produk itu baru dapat diamankan pada dini hari agar tidak bocor ke masyarakat luas. Karena produk-produk itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Produk tanpa izin edar ini berupa bahan-bahan untuk membuat kue. Jika dikonsumsi maka resikonya bukan hanya kesehatan tapi juga ekonomi," ungkapnya.

Sacramento memperkirakan produk ilegal itu sudah banyak beredar di masyarakat. Bahan-bahan pangan ini diduga berasal dari China dan Thailand, namun diolah di Medan. Begitupun BBPOM Medan masih melakukan pendalaman dan penelusuran.

"Pelaku mengaku baru tahun ini menjalankan usahanya. Tapi masih kita dalami pengakuannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana lenjara 2 tahun dan denda maksimal Rp4 Miliar," bebernya.