JAKARTA - Fatimah Husein Assegaf atau yang dikenal dengan kak Emma diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan kasus pornografi yang menjerat Pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab, Selasa, (13/06/2017).

Pengacara Kak Emma, Novianto Sumantri menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir sembilan jam itu, penyidik menanyakan perihal hubungan kliennya itu dengan Habib Rizieq.

"Ruang lingkupnya masalah pertama kali kenalnya bu Emma dengan Habib Rizieq dari tahun berapa, sama anak dan keluarganya. Bu Emma kenal dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) sekitar tahun 97-98, bersama suaminya," kata Novianto di Polda Metro Jaya, Selasa.

Dari perkenalan itulah Kak Emma lalu aktif sebagai anggota Mujahiddah Pembela Islam (MPI), organisasi yang berafiliasi dengan FPI. "Aktifnya di tahun 2000," katanya.

Selain mengenal Habib Rizieq, Kak Emma juga tak menampik bahwa dirinya juga mengenal Firza Husein. Pertemanan keduanya terjadi lantaran sama-sama menjadi anggota MPI dan sempat bersama-sama mengadakan acara majelis taklim.

"Ya memang pernah melakukan taklim bersama sama dengan FH di tempatnya MPI itu," kata Novianto lagi.

Kak Emma diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pornografi yang menjerat ketua umum FPI Habib Rizieq Syihab. Sebelumnya Emma tak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan Selasa pekan lalu lantaran sakit. Selain Emma, polisi juga telah memeriksa Firza Husein dalam perkara yang menjerat Rizieq ini, kemarin.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi terkait percakapan mesum yang viral dalam situs baladacintarizieq pada Senin, 29 Mei lalu. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***