PANDAN-Sekretaris DPRD (Sekwan) Tapanuli Tengah (Tapteng), Melky Dayan Panggabean mendesak para mantan anggota DPRD segera mengembalikan aset daerah yang masih dikuasai. Pemkab akan menempuh jalur hukum jika aset, antara lain mobil, sepedamotor dan laptop tidak juga dikembalikan.

Menurut Melky, pihaknya sudah mendapat perintah Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani agar aset-aset tersebut dikembalaikan.

"Setelah mendapat instruksi itu, sebagai langkah awal, kita sudah surati para dewan, baik yang aktif dan sudah tidak aktif untuk dapat segera mengembalikan aset. Dewan yang masih aktif, sudah bersedia untuk mengembalikan. Yang jadi kendala saat ini, dewan yang sudah tidak aktif," kata Melky.

Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan, dengan langsung mendatangi setiap kediaman para pemegang aset yang belum dikembalikan tersebut sejak Jumat lalu, untuk melakukan penarikan.

"Mulai Jumat, kita sudah mendatangi beberapa rumah mantan anggota dewan. Kita harapkan, mereka masih beretikad baik untuk segera mengembalikannya, karena ini demi Tapteng juga, bukan kepentingan pribadi seseorang," ujarnya.

Ketika cara pendekatan persuasif melalui surat tertulis dari Pemkab Tapteng tidak juga diindahkan, kata Melky, maka langkah tegas akan diambil demi menyelamatkan aset Pemkab.

Langkah tegas yang dimaksud, tambahnya, adalah jalur hukum.

"Kita masih menunggu niat baik. Hal itu sesuai dengan arahan bupati. Namun, bupati juga memberikan ultimatum. Etikad baik dari mereka memiliki batas waktu tersendiri," tegasnya.

Adapun aset yang harus dikembalikan ke Pemkab, antara lain kendaraan roda empat 4 unit, roda dua 13 unit, dan laptop 17 unit. Aset ini dipegang sebanyak 19 mantan anggota dewan.