MEDAN -  KPU Sumut resmi memberhentikan Edi Susilo sebagai anggota KPU Serdang Bedagai (Sergai) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Anggota KPU Sumut Yulhasni mengakui bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan pemberhentian Edi dari DKPP.

"Tanggal 15 Juni 2017, SK pemberhentian Edi Susilo akan diterbitkan," kata Yulhasni, Rabu (14/6/2017).

Menurutnya, pihaknya telah lebih dulu menerbitkan SK peringatan keras terhadap Ketua dan Anggota KPU Sergai yang juga dijatuhi sanksi oleh DKPP dalam perkara yang sama yakni M Sofian dan Badrun, termasuk SK penurunan jabatan Sofian dari Ketua KPU Sergai.

"Untuk penentuan ketua baru, itu pleno mereka," terangnya.

Sementara untuk Suriadi, SK Pemberhentian Suriadi sebagai sekretaris akan diterbitkan oleh Sekjen KPU RI. Setelah terbitnya SK Sekjen, maka KPU Sergai akan kembali meminta nama calon Sekretaris ke Pemkab Sergai untuk menggantikan Suriadi yang diberhentikan bersama dengan Edi Susilo.

Edi Susilo sendiri mengaku akan menempuh upaya hukum atas putusan DKPP.