SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko menghukum tujuh tahun pada Suwarno, Senin (12/6/2017). Warga Sidodadi Surabaya ini dinilai terbukti melakukan pemerkosaan secara berlanjut terhadap korban Susiana yang diketahui mengalami keterbelakangan mental ini.

Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Didik yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.

" Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar hakim Dwi dalam amar putusannya.

Purnawirawan polisi ini dilaporkan oleh orang tua Susiana (26), warga jalan Lasem nomor 21 Surabaya ke SPK Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/300/XII/2016/JATIM/RES PEL TANJUNG PERAK, Suwarno dilaporkan atas dugaan tindak kriminal pencabulan. Ironisnya, korban Suwarno ini adalah gadis yang mengalami keterbelakangan mental alias idiot.

Dugaan kasus pencabulan ini, berawal dari tipu daya Suwarno yang memerintahkan korban untuk membersihkan sebuah kamar kosong di rumah kos yang dimiliki oleh Suwarno, yang terletak di jalan Dupak Bangun Rejo no 21 Surabaya, beberapa waktu lalu.

Korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kos milik Suwarno. Saat itu, korban sedang nonton tv. Tiba-tiba korban dipanggil Suwarno dan diperintah untuk naik ke lantai atas untuk membersihkan sebuah kamar kos yang kosong. Namun adik korban merasa curiga, akhirnya selang beberapa waktu menyusul  naik ke lantai atas.

Adik korban terkejut ketika melihat kakaknya ditindih tersangka, dan keduanya sudah tidak memakai celana. Akhirnya adik korban menjerit yang menyebabkan warga serta ayah Susiana datang ke TKP. Sesaat kejadian itu, akhirnya keluarga korban dibantu oleh warga akhirnya melaporkan Suwarno ke polisi.

Atas perbuatannya, Suwarno terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***