MEDAN-Rentannya potensi korupsi di Dinas Bina Marga Kota Medan, memerlukan atensi khusus dari instansi pengawasan, seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK). Ini untuk menghindari kerugian negara yang diakibatkan dari kelemahan dalam pengawasan.

Demikian disampaikan Safrizal Elbatubara, aktifis anti korupsi dari Gerakan Aku Geram dan Anti Koruptor (GAGAK).

Menurut mantan aktifis mahasiswa ini, pemberantasan korupsi harus dimulai dari awal, dalam bentuk pencegahan, jangan lagi setelah selesai pekerjaan banyak yang tersangkut korupsi.

Selama ini menurut info yang beredar bahwa pengaspalan yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga Kota Medan tidak sesuai ukuran dalam bestek, di mana Dinas Bina Marga Kota Medan memberikan toleransi sebesar 0.02 cm terhadap seluruh pekerjaan pengaspalan di Kota Medan.

"Kita tidak tau apa dasar dari toleransi ini, tapi yang jelas akibat dari toleransi ini keuangan negara telah dirugikan. Kita hanya bisa menduga apakah toleransi ini merupakan bentuk kompensasi," tanya Safrizal.

Jika dilihat 0.02 cm memang sangatlah kecil, namun apabila dilakukan penghitungan 0.02 dikali lebar rata rata jalan kota 6 meter, dikali panjang 20.000 meter, dikali 2.25 massa jenis aspal, dikali harga aspal 1.000.000/ton maka akan didapat hasil yang fantastis yakni sebesar 5.4 miliar.

Lebih lanjut Safrizal menerangkan bahwa 0.02 cm ini masih dari toleransi yang diberikan oleh Dinas Bina Marga Kota Medan kepada para rekanan yang mendapat pekerjaan. Belum lagi seandainya rekanan tersebut memang melakukan dengan sengaja dengan cara sengaja mengurangi ketebalan sampai 0.05 persen.

Oleh karenanya, Safrizal meminta kepada BPK RI agar lebih terperinci dalam melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pengaspalan di Kota Medan. "Jangan lagi seperti yang terjadi selama ini, dimana BPK hanya mengambil beberapa sampel pekerjaan," cetsunya.

"Seharusnya BPK memeriksa keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh dinas Bina Marga kota Medan," tutup Safrizal.

Diketahui, Dinas Bina Marga Kota Medan menganggarkan APBD senilai Rp1,2 triliun untuk proyek infrastruktur di tahun 2017. Sebesar Rp800 miliar lebih diposkan di APBD, dan sisanya di P-APBD 2017.