MEDAN - Salah seorang warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia diarak personel Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Medan Baru ke sel tahanan. Remaja berinisial A (19) itu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur yang tidak lain merupakan tetangganya. "Tersangka melakuan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di kelas 1 sekolah sasar," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru, Kompol Hendra ET ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin (12/6/2017).

Terungkapnya kasis pencabulan ini, kata Hendra, setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

"Jadi korban melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada orangtuanya. Selanjutnya, mengetahui itu, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada kepling dan oleh kepling menghubungi Bhabinkamtibmas," jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.

Hendra menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya warga bersama kepling dibantu personel Polsek Medan Baru langsung menggrebek rumah pelaku.

"Guna kepentingan penyelidikan, tersangka langsung diamankan di Mapolsek Medan Baru.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku sudah tiga anak di bawah umur yang merupakan korbannya, dan perbuatan bejatnya itu dilakukannya di kediamannya.